Bupati Seluma Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu

Bupati Seluma Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu

\"20150330_113819\"

BENGKULU, bengkuluekspress.com - Pemerintah Kabupaten Seluma ( Pemkab ) kemarin (30/03) melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu tentang Penyelenggaraan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma. Dapat dipastikan bahwa seluruh PNS yang ada di Kabupaten Seluma terhitung mulai bulan April 2015 akan terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JK ).

Bupati Seluma, H. Bundra Jaya, SH. MH, Mengatakan,” Dalam rangka untuk mewujudkan terselenggara dan terpenuhinya pemberian jaminan dan perlindungan dasar yang menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan keluarganya, Pemerintahan Kabupaten Seluma juga sudah membentuk anggarannya dan telah menandatangani Perjanjian Kerjasama bersama BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.

“ Ini adalah sebagai wujud komitmen kami pemerintahan kabupaten seluma atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015,”Ungkap Bundra.

Saat di wawancara BE, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu, Masri, S.Sos, mengungkapkan, ” BPJS Ketenagakerjaan memang sudah melakukan kerjasama dengan Kabupaten seluma yang mana perjanjian tersebut yakni pada Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK ) dan Jaminan Kematian ( JK ), ”katanya.

BPJS Ketenagakerjaan  menyelenggarakan program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Khusus untuk program Jaminan Pensiun, itu akan di laksanakan paling lambat Juli 2015 yang khusus diperuntukan bagi perusahaan yang berskala besar dan menengah, adapun besaran iurannya adalah sebesar 8% dari upah ( 5% beban perusahaan dan 3% beban pekerja ),” Ujar Masri.

Masri juga menambahkan, “ Peserta juga diberikan kemudahan yang berteknologi tinggi, diantaranya Pembayaran iuran melalui website dengan Electronik Payment System (EPS), Pendaftaran menjadi peserta (untuk perusahaan) dengan metode e–registration yang dapat diakses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Kartu smartcard memiliki beberapa fungsi kepesertaan dan layanan seperti alat pembayaran elektronik dan program diskon untuk produk – produk tertentu yang akan terus dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan saldo yang dapat dilakukan di website BPJS Ketenagakerjaan dan Aplikasi BPJSTK Mobile dengan melakukan instalasi di dalam smartphone berbasis Android, iOS dan Blackberry. Hal ini diharapkan dapat memudahkan peserta dalam melakukan transaksi yang efisiensi dalam waktu, selain itu diharapkan peserta lebih memahami pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan melalui kemudahan akses informasi yang lengkap serta transparansi dalam penghitungan saldo JHT,” Ucapnya.

Sebelum mengakhiri pembicaraannya, Masri mengatakan, ” Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak normatif pekerja dan sangat bermanfaat sekali bagi tenaga kerja dan keluarganya, untuk itu kami mengharapkan agar bagi pekerja yang belum menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan segeralah mendaftar menjadi peserta guna terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam berkerja sehingga diharapkan akan dapat meningkatkan produktifitas,” Tutupnya. (Andri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: